Senin, 27 Februari 2017

Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kel. Gegunung

Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)

      I.     Latar Belakang

Sejalan dengan RPJMN 2015 - 2019 Direktorat Jenderal Cipta Karya yang berkomitmen mendukung kebijakan penanganan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan dengan penetapan target RPJMN Bidang Cipta Karya 2015 - 2019 menuju 100% - 0% - 100% (Target 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak). Penetapan target ini kemudian dikenal dengan bahasa 100-0-100, Suatu ‘Bahasa’ sederhana yang merupakan aktualisasi visi Cipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan pada lima tahun ke depan. 

Salah satu upaya strategis Direktorat Peningkatan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 pada tahun 2015-2019, adalah Strategi Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat.  Strategi Pembangunan Infrastruktur tersebut diantaranya dilakukan melalui pelaksanaan National Slum Up-grading Program (NSUP) atau Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) periode 2016-2019.

Dalam pelaksanaannya, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menggunakan sinergi pendekatan antara Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Penguatan Peran Pemda sebagai Nakhoda dan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota melalui sinergi ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Berkaitan dengan hal tersebut, agar penanganan permukiman kumuh tercapai sesuai dengan target, maka diperlukan kesiapan masyarakat yang memiliki pemahaman, keterampilan serta komitmen yang kuat untuk memfasilitasi wilayahnya dalam penanganan kumuh tersebut, oleh karena itu sangatlah penting untuk dilakukannya pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) bagi pelaku program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada tingkat Kelurahan/Desa, dimana pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas, penguatan konsep, mekanisme dan pemahaman kebijakan pencapaian 0% kumuh sampai pada teknik penyusunan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) sebagai perencanaan masyarakat desa melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

    II.     Tujuan

Tujuan dari Pelaksanaan PKM Tahun Anggaran 2016 ini adalah :
a.    Peningkatan kapasitas dan penambahan Pemahaman  bagi Peserta, khususnya yang berkenaan dengan materi yang disampaikan
b.    Peningkatan pemahaman Peserta tentang maksud dan tujuan dari Program Kotaku, sebagai bagian dari pembelajaran bagi masyarakat dalam menata permukiman yang lebih baik.
c.     Peningkatan pemahaman terhadap Peserta, bahwa Program Kotaku adalah merupakan salah satu upaya pembelajaran kritis bagi masyarakat.
  III.     Keluaran/Output

 IV.     Metedologi Pelatihan

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan ini adalah :
a.    Ceramah dan Tanya Jawab
b.    Brainstorming
c.     Diskusi
d.    Simulasi
e.    On Job Training

   V.     Pengorganisasian dan Panitia Pelaksana PKM

Pelaksana pelatihan ini terdiri dari :
a.    Tim Pengarah (Steering Committee) à Adalah tim fasilitator dan beberapa Anggota BKM yang bertugas dan menyusun perencanaan serta menyusun scedul pelaksanaan pelatihan serta bertugas merencanakan alokasi anggaran biaya

b.    Panitia Pelaksana (Organizing Committe) à Adalah tim pelaksana pelatihan yang bertugas menyediakan fasilitas dan kebutuhan pelatihan, baik secara materi, ATK pelatihan maupun kebutuhan yang diperlukan oleh peserta pelatihan.  Adapun Panitia pelaksana pelatihan BKM di Kelurahan Gegunung adalah sebagai berikut :

Ketua Pelaksana                                                 : Riswati Sandra Dewi
Sekretaris                                                            : Tureni
Bendahara                                                           : Yanti
Penanggungjawab PKM Tingkat Desa/Kel        : Warjaya
Penanggungjawab PKM Tingkat Kabupaten    :  Niman
Pelaksana Pengeloaan Media Warga                  :  Bastian


Rabu, 22 Februari 2017

LOGO DAN CAP BKM GIRI SENTOSA GEGUNUNG

LOGO DAN CAP BKM GIRI SENTOSA GEGUNUNG

          Untuk persyaratan Badan Hukum BKM Giri Sentosa Kelurahan Gegunung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat di-SK-kan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia, BKM Giri Sentosa ada perubahan nama dari BKM GIRI SENTOSA menjadi BKM GIRI SENTOSA GEGUNUNG namun begitu tidak merubah arti nama BKM itu sendiri, Perubahan ini dikarenakan nama Giri Sentosa sudah terdapat dan tidak masuk di sistem, makanya ditambah menjadi BKM GIRI SENTOSA GEGUNUNG. Nama Gegunung sendiri diambil dari nama kelurahan dimana Perkumpulan BKM itu berada.



Kamis, 16 Februari 2017

Musrenbang Tingkat Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon 2017

Musrenbang Tingkat Kecamatan Sumber 2017

Kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tahun 2017 Tingkat Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat telah dilaksanakan pada tanggal 13 Pebruari 2017, pada acara tersebut dihadiri lengkap oleh 7 anggota DPRD dari Dapil IV Kabupaten Cirebon.

Jumat, 03 Februari 2017

Rapat Rutin BKM Giri Sentosa Kelurahan Gegunung

Rapat Rutin BKM Giri Sentosa Kelurahan Gegunung


        Kegiatan rapat rutin yang dilaksanakan oleh BKM Giri Sentosa pada Kamis 2 Pebruari 2017, telah menghasilkan keputusan bersama yaitu :
1   1. Mengangkat Mbak Yanti dari warga blok Tajug RT. 03 RW. 02 sebagai Petugas UPK baru yang    
         menangani Pinjaman Bergulir menggantikan ibu Sunenti yang atas permintaannya sendiri  
         mengundurkan diri dari jabatan Ketua.
2   2. Mengangkat Sdr. Putri Banowati warga Blok Kelurahan RT. 01 RW. 02 sebagai Petugas Sekretariat 
         BKM menggantikan ibu Novie Setiawati yang mengundurkan diri karena kesibukannya.

            Koordinator BKM Giri Sentosa  menjelaskan bahwa penggantian Petugas yang baru ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja di tubuh UPK, karena selama ini perguliran dana yang dikelola UPK berjalan lambat dan dengan tenaga baru ini diharapkan UPK bisa berkembang dan berjalan dengan lancar.
Dalam program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), pengurus BKM Giri Sentosa telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan melalui RWT Tahun Buku 2016. Perubahan AD/ART ini dimaksudkan untuk mendaftarkan lembaga BKM ke kantor Kesbangsospol dan Kemenhumkam untuk mendapatkan Badan Hukum BKM.

Senior Faskel Tim 9 Kecamatan Sumber Kab. Cirebon, Ivan Andrian menegaskan bahwa setiap lembaga, badan usaha yang akan menerima bantuan dana dari pemetrintah maka lembaga tersebut harus berbadan hukum.