Jumat, 12 Mei 2017

Detail Engineering Design (DED) 2017 Program KOTAKU Kel. Gegunung Kec. Sumber Kab. Cirebon






           BAB I
Syarat & Ketentuan Umum


1.1.       Ringkasan Pekerjaan
1.1.1.      Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Drainase Pasangan Batu Belah

1.1.2.      Dimensi dan Volume Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya yang ada pada dokumen Detail Engineering Design (DED).

1.1.3.      Lokasi Pekerjaan terletak di RW 02 Kelurahan Gegunung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

 1.2.       Mobilisasi
1.2.1.      Umum
(a)    Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
(b)   KSM harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan peralatan yang memadai.
(c)    Sejauh mungkin dan berdasarkan nasihat BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat poryek. KSM harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(d)   Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi dan truk-truk angkutan harus dilengkapi dengan terpal.

1.2.2.      Penyiapan Lapangan
(a)    KSM akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
(b)   KSM harus memenuhi hal-hal berikut :
ü Memenuhi persyaratan Peraturan-Peraturan Nasional dan Peraturan-Peraturan daerah, peraturan-peraturan atau daftar pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dalam program KOTAKU.
ü Mengadakan konsultasi dengan BKM/ Konsultan/ Fastek sebelum penempatan serta pemasangan peralatan produksi (plant) konstruksi.
ü Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi pelaksanaan.
(c)    Pekerjaan tersebut juga akan  mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua bahan-bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek.

1.2.3.      Pengukuran
(a)      Pada dasarnya  semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
ü As ke As
ü Luar ke Luar
ü Dalam ke Dalam
ü Luar ke Dalam
(b)     Khusus ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai/finished
  
1.3.       Pengujian Lapangan
1.3.1.      Umum
(a)      KSM harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan keterampilan untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan  menurut perintah BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)     Pengujian-pengujian akan dilaksanakan oleh laboratorium kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek. Pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
1.3.2.      Pemenuhan Terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, KSM harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek dan harus melengkapi pengujian-pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya Spesifikasi.

1.3.3.      Pengukuran dan Pembayaran
KSM harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua pengujian yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya pengujian yang ditentukan bab ini harus dimasukkan dalam daftar item pembayaran dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengujian.

 1.4.       Tahap Konstruksi
1.4.1.      Umum
(a)      Untuk menjamin kualitas, ukuran-ukuran dan penampilan pekerjaan yang benar, KSM harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek. Staf Teknik tersebut  jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan-bahan dan keterampilan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja KSM dan memelihara catatan-catatan serta dokumentasi Proyek.
(b)     Pemeriksaan Lapangan, sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, KSM harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan BKM/ Konsultan/ Fastek mengadakan pemeriksaan daerah proyek  dan  pada khususnya mengukur lebar jalan, Ruang milik jalan, alinyemen untuk setiap pelebaran atau rekonstruksi drainase tepi jalan,Tembok Penahan Tanah dll, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci semua pekerjaan jembatan yang diusulkan.
(c)      Patok-patok kilometer dan patok stasiun harus diperiksa dan dipindahkan bila diperlukan.
(d)     Pada lokasi dimana pelebaran harus dilaksanakan, potongan melintang asli harus direkam dan diperlihatkan.
(e)      Pada daerah-daerah perkerasan dimana satu pekerjaan perataan dan atau lapis permukaan harus dibangun, satu profil memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur serta penampang melintang diambil pada interval tertentu untuk menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.

1.4.2.      Pengendalian Mutu Bahan dan Tenaga Kerja
(a)      Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui oleh BKM/ Konsultan/ Fastek. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk semua item-item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja konstruksi dan kayu. KSM harus menyediakan contoh-contoh semua bahan yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan dan bilamana BKM/ Konsultan/ Fastek meminta demikian, sertifikasi selanjutnya harus dilakukan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas.
(b)     Semua keterampilan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek. Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium atas permintaan BKM/ Konsultan/ Fastek dan KSM harus membantu dan menyediakan peralatan dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
(c)      Desain campuran untuk aspal, beton dan stabilitasi tanah harus disiapkan dan diuji sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada pekerjaan-pekerjaan proyek terkecuali bila memenuhi persyaratan spesifikasi dan memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(d)     Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan disain campuran harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada BKM/ Konsultan/ Fastek.

1.4.3.      Pengelola Lapangan dari KSM
(a)      KSM harus menunjuk seorang Pemimpin Lapangan untuk memberikan nasihat dan mengatur pekerjaan kontrak termasuk pengorgnisasian tenaga dan peralatan KSM dan bertanggung jawab bagi pengadaan bahan-bahan yang sesuai dengan persyaratan kontrak. Pemimpin Lapangan harus memiliki pengalaman pada pekerjaan proyek. Untuk perbaikan-perbaikan kecil dan pekerjaan pemeliharaan, persyaratan ini dapat tidak harus dan tergantung kepada konfirmasi tertulis dari Pemberi Proyek.
(b)     KSM harus menyediakan layanan seorang pelaksana lapangan yang mampu dan berpengalaman untuk mengendalikan pekerjaan lapangan dalam kontrak, termasuk pengawasan lapangan, kualitas dan keterampilan kerja, sesuai dengan syarat-syarat kontrak.

1.4.4.      Pengendalian Lingkungan
(a)      KSM harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua penyediaan disain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air di sekitarnya akan ditaati.
(b)     KSM tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat keras (gaduh) dan didalam daerah pemukiman suatu saringan kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, dibawah pengendalian KSM.
(c)      KSM harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat rumah sakit.
(d)     Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, KSM harus melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerikil dan terus menutupi truk angkutan dengan terpal.

1.4.5.      Pengaturan Pekerjaan di Lapangan
(a)      Alinyemen jalan yang ada beserta patok kilometer yang dipasang secara benar akan diambil sebagai acuan untuk pengaturan lapangan pekerjaan-pekerjaan proyek. Bilamana tidak ada kilometer yang ditemukan , patok-patok marka atau patok-patok referensi akan didirikan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan kontrak.
(b)     Jika dianggap perlu oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus mengadakan survey secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap sepanjang proyek untuk memungkinkan disain, survey perkerasan, atau pengaturan di lapangan pekerjaan yang harus dibuat dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa depan.
(c)      KSM harus memasang tonggak-tonggak konstruksi untuk membuat garis bagi pembetulan ujung perkerasan, lebar bahu jalan, ketinggian perkerasan, drainase samping dan gorong-gorong, sesuai dengan gambar-gambar proyek dan menurut perintah BKM/ Konsultan/ Fastek. Persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek atas garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi berikut sesuatu  modifikasi (perubahan) yang mungkin diperlukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
(d)     Pekerjaan-pekerjaan jembatan harus ditata di lapangan di bawah pengandalian dan pengaturan penuh oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, serta dalam satu kesesuaian yang tinggi terhadap gambar-gambar dan spesifikasi. Setiap koreksi atau perubahan dalam aliyemen atau ketinggian harus atas dasar penyelidikan serta pengujian lapangan lebih lanjut dan harus dilaksanakan sebagaimana yang diperlukan di bawah pengawasan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(e)      Jika diharuskan demikian oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus menyediakan semua instrumen yang diperlukan personil, tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan penataan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.

1.4.6.      Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya untuk pekerjaan di dalam Bab ini akan dimasukan dalam harga satuan yang bersangkutan yang akan disediakan untuk semua alat, tenaga dan bahan-bahan yang diperlukan. Tidak akan ada pembayaran terpisah untuk pekerjaan-pekerjaan yang dimasukan dalam bab ini.

1.5.       Standar Rujukan
1.5.1.      Umum
(a)      Peraturan-peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan membentuk persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan bersama cara-cara yang digunakan untuk pengujian-pengujian yang memenuhi persyaratan-persyaratan ini.
(b)     KSM harus bertanggung jawab untuk menyedikan bahan-bahan dan keterampilan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.

1.5.2.      Jaminan Khusus
(a)      Selama Pengadaan, KSM harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan khusus.
(b)     Selama Pelaksanaan, BKM/ Konsultan/ Fastek mempunyai wewenang untuk menolak bahan-bahan, barang-barang dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi KSM.
(c)      Tanggung Jawab KSM, adalah untuk melengkapi bukti yang diperlukan bahwa bahan-bahan, keterampilan kerja atau kedua-duanya sebagaimana yang diminta oleh BKM/ Konsultan/ Fastek atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar-standar yang diminta. Bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil-hasil pengujian yang resmi.
(d)     Standar-standar, yang terpakai yang menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar tersebut yang tercantum dibawah ini :
ü BUKU-BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
ü STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII)
ü STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ü STANDAR UMUM BAHAN BANGUNAN INDONESIA (PUBI-1982)
ü AMERICAN ASSOCIATE OF STATE HIGHWAY AND TRANSPORTATION OFFICIALS (AASHTO) bagian 1 dan 2
ü AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIALS (ASTM)
ü BRITISH STANDARDS INSTITUTION (BS)
ü MANUAL PEMERIKSAAN BAHAN JALAN (MPBJ)

 1.6.       Bahan-Bahan dan Penyimpanan
1.6.1.      Umum
(a)      Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
ü Memenuhi dengan standar dan spesifikasi yang dapat dipakai.
ü Untuk kekuatan, ukuran, buatan, type dan kualitas harus seperti yang ditentukan pada gambar rencana dan speiufikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tertulis oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
(b)     Penyerahan :
ü Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan satu daerah galian untuk suatu bahan, KSM harus menyediakan kepada BKM/ Konsultan/ Fastek contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan. Contoh tersebut harus disertai informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi lain yang diperlukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek untuk memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi.
ü KSM harus menyelenggarakan menempatkan, memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi-spesifikasi ini serta harus memberitahu BKM/ Konsultan/ Fastek dengan cukup waktu sebelumnya atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek secara tertulis bahwa bahan tersebut digunakan dalam pekerjaan Laporan ini harus berisi semua informasi yang diperlukan. Persejutuan sebuah sumber tidak berarti bahwa semua bahan-bahan dalam sumber tersebut disetujui.

1.6.2.      Sumber Bahan-bahan
(a)      Sumber-sumber
ü Lokasi sumber bahan yang mungkin, diperlihatkan dalam Dokumen-dokumen atau yang diberikan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, yang disediakan sebagai satu petunjuk saja. Ini adalah tanggung jawab KSM untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan dari BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Sumber bahan tidak boleh dipilih dalam sumber alam dilindungi, hutan lindung, atau dalam daerah yang mudah terjadi “longsor atau erosi”.
ü KSM akan menentukan berapa banyak peralatan dan pekerjaan yang diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini. BKM/ Konsultan/ Fastek akan menolak atau menerima bahan-bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
ü Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh berlawanan dengan daerah sekelilingnya.
(b)     Persetujuan
ü Pemesanan bahan-bahan akan diberikan jika BKM/ Konsultan/ Fastek telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dan pada yang telah disetujui oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui BKM/ Konsultan/ Fastek, maka BKM/ Konsultan/ Fastek dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.

1.6.3.      Penyimpanan Bahan
(a)      Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh BKM/ Konsultan/ Fastek. Penyimpanan diatas hak milik pribadi hanya akan diijinkan  jika telah diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa. Tempat penyimpanan harus bersih dari sampah dan air, bebas panggalian air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan atas dasar pelindung harus disediakan.Tempat penyimpanan tensi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi secocoknya dari hujan dan banjir.

(b)     Penumpukan Agregat
ü Agregat batu harus ditumpuk dalam satu cara yang disetujui sedemikian, sehingga tidak ada segrasi serta untuk menjamin gradasi yang memadai. Tinggi lumpur maksimum adalah lima meter.
ü Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah, atau dipisahkan dengan partisi kayu.
ü Penempatan tumpukan material dan peralatan, harus ditempat-tempat yang memadai dan tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
ü KSM harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada jalan-jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta penumpukan material lainnya, khususnya selama musim kering.
(c)      Penyimpanan Bahan-bahan aspal, tempat penimbunan drum-drum aspal harus ada ketinggian yang layak dan dibersihkan dari tumbuhan-tumbuhan rendah dan sampah-sampah. Cara penumpukan untuk berbagai bahan-bahan aspal adalah sebagai berikut :
ü Drum-drum yang berisi oli pembersih harus ditumpuk diatas ujung dengan lubang pengisian arah I.e atas dan dimiringkan (dengan menempatkan sebuah sisinya diatas sepotong kayu) untuk mencegah terkumpulnya air diatas tutup drum.
ü Drum-drum yang berisi minyak tanah, bensin, dan aspal cut back harus ditumpuk di atas sisinya dengan lubang pengisian di sebelah atas. Penutup lubang harus diuji mengenai kekencangan ketika ditumpuk dan pada selang waktu yang teratur sewaktu penyimpanan.
ü Drum-drum emulsi aspal dapat ditumpuk di atas ujung atau di atas sisinya tetapi bila disimpan untuk suatu jangka waktu yang panjang, drum-drum tersebut hanya digulingkan secara teratur.
(d)     Penanganan dan Penyimpanan Semen, perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi rusak. Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air, dengan penumpukan yang rapi dan secara sistematis menurut jauh temponya, sehingga penggunaan (konsumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu lama dalam penyimpanan. Biasanya jangka waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. BKM/ Konsultan/ Fastek secara teratur akan memeriksa semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan mengijinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah mengeras.
(e)      Bahan-bahan yang ditumpuk di Pinggir Jalan, BKM/ Konsultan/ Fastek akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, bebas dan menjadi adonan dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas yang lewat. Tempat penumpukan harus dibersihkan dari tumbuhan rendah dan sampah, dan bila perlu tanah tersebut ditinggikan dengan grader. Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal, dengan sumbu memanjang tumpukan tersebut biasanya sejajar dengan garis tengah jalan. Aspal dalam drum-drum harus ditumpuk seperti diuraikan di atas dan dibentuk ke dalam tempat yang teratur (tidak berserakan sepanjang jalan).

1.6.4.      Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan-pekerjaan Lapangan untuk Sumber Bahan :
(a)      KSM akan menyelenggarakan semua pengaturan untuk membuka sumber bahan, kecuali diperintahkan lain oleh BKM/ Konsultan/ Fastek secara tertulis.
(b)     Semua biaya yang diperlukan untuk membuka sumber-sumber bahan, seperti pembongkaran tanah selimut dan tanah bagian atas, serta menimbun kembali lapangan tersebut setelah galian diselesaikan, akan disediakan dalam harga satuan dan tidak ada pembayaran terpisah bagi pekerjaan ini.

 1.7.       Prosedur Perubahan Pekerjaan
1.7.1.      Umum
(a)      Perubahan-perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh BKM/ Konsultan/ Fastek atau oleh KSM, dan akan disetujui dengan cara satu Perintah Perubahan yang ditanda tangani oleh kedua pihak. Jika dasar pembayaran ditentukan dalam satu perintah perubahan menimbulkan satu perubahan  dalam Struktur Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam Besarnya Kontrak, Perintah Perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu Addendum.
(b)     Perintah Perubahan dan Addendum harus patuh dgn hal berikut :
ü Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek yang diparaf oleh KSM, menunjukan penerimaan atas perubahan pekerjaan atau Dokumen Kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instansi yang dikeluarkan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek yang akan menimbulkan satu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Addendum
Satu persetujuan tertulis antara Pemilik Bangunan dan KSM merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya dan disetujui di bawah satu Perintah Perubahan. Addendum juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan untuk semua perubahan-perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang apakah perubahan-perubahan tersebut terjadi untuk struktur Harga atau besarnya Kontrak.
(c)      Penyerahan-penyerahan
ü KSM akan menunjuk secara tertulis wakil perusahaannya yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan pihak-pihak lainnya dalam tenaga KSM mengenal otorisasi perubahan-perubahan tersebut.
ü BKM/ Konsultan/ Fastek akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk mengadministrasikan prosedur perubahan atas nama Pemberi Tugas.
ü KSM akan membantu setiap pengajuan satu usulan lump sum, dan untuk setiap harga satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan BKM/ Konsultan/ Fastek mengevaluasi usulan tersebut.

1.7.2.      Prosedur Awal
(a)      BKM/ Konsultan/ Fastek dapat merintis Perintah Perubahan dengan memberikan kepada KSM satu pengumuman tertulis yang berisikan :
ü Satu uraian terinci perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam proyek.
ü Gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi kelengkapan yang merinci perubahan yang diusulkan.
ü Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
ü Bila perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan, harus disetujui dan dirumuskan dalam satu Addendum satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksanakan perubahan-perubahan tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
(b)     KSM dapat meminta satu Perintah Perubahan dgn mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada BKM/ Konsultan/ Fastek, berisi :
ü Uraian perubahan yang diajukan.
ü Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
ü Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
ü Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan-pekerjaan Sub KSM yang terpisah, jika ada.
ü Perincian apakah serupa atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu harga satuan tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.

1.7.3.      Pelaksanaan Perintah Perubahan (Change Order)
(a)      Isi masalah “Perintah Perubahan” berdasarkan pada :
ü Perintah BKM/ Konsultan/ Fastek dan Sambutan KSM atas persetujuan bersama.
ü Permohonan KSM untuk satu perubahan yang diterima oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)     Perubahan tersebut akan mempersiapkan Perintah Perubahan tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”.
(c)      Perintah Perubahan tersebut akan menguraikan perubahan dalam pekerjaan-pekerjaan, kedua-duanya penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran revisi Dokumen Kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
(d)     Perintah Perubahan tersebut akan menetapkan dasar pembayaran satu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukan setiap tembahan Harga Satuan maupun Jumlah yang telah dirundingkan yang perlu dirumuskan dalam Addendum.
(e)      BKM/ Konsultan/ Fastek akan menanda tangani dan menetapkan tanggal “Perintah Perubahan” sebagai otorisasi bagi KSM untuk melaksanakan perubahan tersebut.
(f)      KSM akan menanda tangani dan memberi tanggal “Perintah Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.

1.7.4.      Pelaksanaan Addendum (Bila Ada)
(a)      Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
ü Permintaan BKM/ Konsultan/ Fastek dan Jawaban KSM.
ü Permohonan KSM untuk perubahan, yang direkomendasikan dan disetujui oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)     BKM akan mempersiapkan Addendum tersebut.
(c)      Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik maupun perubahan volume dalam pekerjaan, kedua tambahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
(d)     Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan dalam jumlah kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
(e)      BKM/ Konsultan/ Fastek dan KSM akan menanda tangani Addendum tersebut dan melampirkan dalam Dokumen Kontrak.
  
1.8.       Dokumen Rekaman Proyek
1.8.1.      Umum
(a)      KSM akan menyimpan satu  rekaman pekerjaan kontrak dan akan menyelesaikan rekaman semua perubahan pekerjaan dalam kontrak sejak dimulai sampai selesainya pekerjaan tersebut.
(b)     Penyerahan Penyerahan
ü KSM akan menyerahkan kepada BKM/ Konsultan/ Fastek untuk persetujuannya rekaman pekerjaan tersebut menurut perintah BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü KSM akan menyerahkan kepada TIPP untuk mendapatkan persetujuannya pada waktu permohonan untuk Penyelesaian Utama, dilengkapi dengan catatan-catatan berikut :
-        Tanggal
-        Nomor dan Jadwal Proyek
-        Nama dan Alamat KSM
-        Nomor dan Judul masing-masing Dokumen Rekaman
-        Sertifikat bahwa masing-masing dokumen yang diserahkan adalah lengkap dan akurat
-        Tanda tangan KSM atau wakilnya yang diberi kuasa.

 1.9.       Keselamatan Kerja
(a)      Bilamana terjadi kecelakaan, KSM harus segera mengambil tindakan penyelamatan dan segera memberitahukan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)     KSM harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan keluarga.




BAB II
Spesifikasi Teknis


2.1.       Pekerjaan Galian Tanah
2.1.1.      Umum
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan, dan sebagian, dan benar-benar waterpass. Jika ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut gambar. KSM boleh mengajukan usul kepada BKM/ Konsultan/ Fastek mengenai cara pelaksanaannya. Galian tanah meliputi :
(a)      Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
(b)     Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
(c)      Semua bagian dari tanah yang harus diurug

2.1.2.      Cara Pelaksanaan Pekerjaan
(a)      Striping Tanah/ Pemerataan, yaitu memeratakan Lokasi Pekerjaan dimana terdapat timbunan tanah, rumput atau bekas adukan yang menempel di badan jalan KSM wajib membersihkan dan diratakan sampai badan jalan benar-benar rata
(b)     Galian Tanah Biasa dan Tanah Keras
ü Urutan penggalian harus mengikuti petunjuk BKM/ Konsultan/ Fastek, terutama kaitannya dengan pelaksanaan galian yang harus memperhatikan daerah sekitarnya, khususnya jika terdapat instalasi eksisting di bawah tanah seperti instalasi listrik, jaringan pipa PDAM/ GAS dan lain-lain.
ü Jika pada galian terdapat kotoran/ sampah dan bagian tanah yang tidak padat atau lepas, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus ditutup urugan pasir dan dipadatkan.
ü Bila KSM melakukan penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka KSM harus menutup kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan hingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
ü Dasar galian dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
ü Pada saat pelaksanaan, penggalian tanah dilakukan dengan kemiringan lereng yang disesuaikan dengan tanah eksisting. Hal ini dimaksudkan agar daerah galian tidak terlalu besar, sehingga tidak terlalu mengganggu bangunan atau fasilitas lain yang ada di sekitarnya, tetapi kondisi lereng harus tetap aman bagi para pekerja yang berada dibawah lereng galian.
ü Hasil galian dipindahkan dan disimpan sementara ke tempat lain yang akan ditentukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek untuk selanjutnya akan diinginkan untuk pekerjaan timbunan.
ü Kelebihan tanah hasil galian (yang tidak digunakan lagi untuk timbunan) harus dibuang dari lokasi. Area antara papan patok ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
ü KSM diwajibkan menjaga kesetabilan lereng galian dari bahaya kelongsoran, yang akan membahayakan kepada para pekerja yang berada di dasar galian.
ü Disyaratkan bahwa seluruh dasar galian terutama lantai galian harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan didasar pondasi.
ü Dalam hal pelaksanaan penggalian sudah mulai menggunakan alat berat, maka KSM harus melaksanakan dengan ekstra hati-hati agar semua instalasi yang ada dalam tanah tidak terganggu, semua kerusakan-kerusakan pada instalasi-instalasi tersebut akibat kelalaian pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab KSM untuk memperbaikinya.
ü Ukuran/ dimensi galian sesuai Gambar Rencana.

2.2.       Urugan Tanah
2.2.1.      Umum
(a)      Semua bekas lubang pondasi
(b)     Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun urugan tanah harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk peralatan dan penyelesaian taman halaman disekitarnya.

2.2.2.      Penggunaan Material Bekas Galian
KSM harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari segala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya. Berbagai jenis dari material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenis-jenis material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari TIPP.

2.2.3.      Cara Pengerjaan Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis horizontal dan dipadatkan. Tebal dari tiap lapis 20 - 30 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, bebas dari segala bahan yang membusuk, sisa bahan bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan sebagainya.

 2.3.       Urugan Pasir
2.3.1.      Pada prinsipnya pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan tanah timbunan
2.3.2.      Urugan pasir dilaksanakan pada pekerjaan sebelum pasangan batu dimulai untuk pekerjaan pondasi bangunan
2.3.3.      Pasir yang dipergunakan untuk mengurug harus bersih dari kotoran;
2.3.4.      Ketebalan pasir 10 cm padat atau sesuai gambar rencana.

 2.4.       Lain-Lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan buis, pecahan batu merah, dan sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukkan.

 2.5.       Pekerjaan Drainase Pasangan Batu Belah
2.5.1.      Umum
Semua pekerjaan pasangan harus memenuhi standar yang tercantum dalam bagian Spesifikasi Umum.

2.5.2.      Bahan-Bahan
(a)      Semen Portland, yang dipakai disini adalah dari jenis kualitas seperti yang dipakai pada beton dan sebagainya, secara umum harus memenuhi syarat- syarat yang tertera pada SNI.
(b)     Pasir Pasang, untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ü Butir-butir pasir harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan tangan.
ü Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
ü Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengan adukan pembanding yaitu yang menggunakan semen sama dengan pasir normal tidak boleh < 65% pada pengujian 7 hari.
ü Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan.
ü Butir-butirnya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm.
(c)      Batu Belah, haruslah :
ü Harus cukup keras, bersih, dan sesuai besarnya serta bentuknya.
ü Batu bulat ataupun belah tidak boleh memperlihatkan tanda-tanda lapuk.
ü Batu karang harus sebagian besar berwarna putih atau kuning muda dan tidak hitam, biru atau kecoklat-coklatan tanpa garis-garis kelapukan, mempunyai keteguhan yang tinggi serta bidang patahnya harus mempunyai kepadatan dan warna putih yang merata.
(d)     Air Kerja, untuk keperluan membuat adukan maka air yang disyaratkan dan boleh dipakai semua seperti yang dipakai untuk pekerjan beton.

2.5.3.      Adukan
(a)      Mencampur, adukan dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran, mempunyai alas yang rata dan keras, tidak menyerap air yang sebelumnya harus ada persetujuan dari BKM/ Konsultan/ Fastek. Kalau tidak ditentukan lain, mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan memakai cangkul dan sebagainya) sampai diperlihatkan warna adukan yang merata.
(b)     Komposisi, jenis adukan yang digunakan adala 1 PC : 4 Psr.

 2.6.       Penutup
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini bersama-sama dengan risalah penjelasannya merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari Dokumen DED.