I. Latar Belakang
Sejalan dengan RPJMN 2015 - 2019 Direktorat Jenderal Cipta Karya yang berkomitmen
mendukung kebijakan penanganan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan
dengan penetapan target RPJMN Bidang Cipta Karya 2015 - 2019 menuju 100% - 0% -
100% (Target 100% akses air minum, 0%
kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak). Penetapan target
ini kemudian dikenal dengan bahasa 100-0-100, Suatu ‘Bahasa’ sederhana yang
merupakan aktualisasi visi Cipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak
huni dan berkelanjutan pada lima tahun ke depan.
Salah satu upaya strategis Direktorat Peningkatan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta
Karya, dalam
rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 pada tahun
2015-2019, adalah Strategi Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat. Strategi Pembangunan Infrastruktur tersebut diantaranya dilakukan
melalui pelaksanaan National Slum Up-grading Program (NSUP) atau Program Kota
Tanpa Kumuh (Kotaku) periode 2016-2019.
Dalam pelaksanaannya, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menggunakan sinergi pendekatan antara Pembangunan
Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Penguatan Peran Pemda sebagai Nakhoda dan
Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di
Kabupaten/Kota melalui sinergi ketiga
pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh
perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak
huni, produktif dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, agar penanganan permukiman kumuh
tercapai sesuai dengan target, maka diperlukan kesiapan masyarakat yang
memiliki pemahaman, keterampilan serta komitmen yang kuat untuk memfasilitasi wilayahnya
dalam penanganan kumuh tersebut, oleh karena itu sangatlah penting untuk
dilakukannya pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) bagi pelaku
program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada tingkat Kelurahan/Desa, dimana pelatihan
tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas, penguatan konsep,
mekanisme dan pemahaman kebijakan pencapaian 0% kumuh sampai pada teknik
penyusunan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) sebagai perencanaan
masyarakat desa melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
II. Tujuan
Tujuan dari Pelaksanaan PKM
Tahun Anggaran 2016 ini adalah :
a.
Peningkatan kapasitas dan penambahan Pemahaman bagi Peserta, khususnya yang berkenaan dengan materi
yang disampaikan
b.
Peningkatan pemahaman Peserta tentang maksud dan tujuan dari Program Kotaku, sebagai bagian dari pembelajaran bagi masyarakat dalam menata permukiman yang lebih baik.
c.
Peningkatan pemahaman terhadap Peserta, bahwa Program Kotaku adalah merupakan
salah satu upaya pembelajaran kritis
bagi masyarakat.
III.
Keluaran/Output
IV. Metedologi Pelatihan
Metode yang digunakan dalam
pelaksanaan pelatihan ini adalah :
a.
Ceramah dan Tanya Jawab
b.
Brainstorming
c.
Diskusi
d.
Simulasi
e.
On Job Training
V. Pengorganisasian dan Panitia Pelaksana PKM
Pelaksana pelatihan
ini terdiri dari :
a. Tim Pengarah (Steering Committee) à Adalah tim fasilitator dan beberapa Anggota BKM yang bertugas dan menyusun perencanaan serta
menyusun scedul pelaksanaan pelatihan serta bertugas merencanakan alokasi anggaran biaya
b. Panitia Pelaksana
(Organizing Committe) à Adalah tim pelaksana
pelatihan yang bertugas menyediakan fasilitas dan kebutuhan pelatihan, baik
secara materi, ATK pelatihan maupun kebutuhan yang diperlukan oleh peserta
pelatihan. Adapun Panitia pelaksana
pelatihan BKM di Kelurahan Gegunung adalah sebagai berikut :
Ketua Pelaksana : Riswati Sandra Dewi
Sekretaris : Tureni
Bendahara : Yanti
Penanggungjawab PKM Tingkat
Desa/Kel : Warjaya
Penanggungjawab PKM Tingkat
Kabupaten : Niman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar