BAB I
Syarat & Ketentuan Umum
|
1.1. Ringkasan
Pekerjaan
1.1.1.
Jenis
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Drainase Pasangan Batu Belah
1.1.2.
Dimensi
dan Volume Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai Gambar Rencana dan Rencana
Anggaran Biaya yang ada pada dokumen Detail Engineering Design (DED).
1.1.3.
Lokasi
Pekerjaan terletak di RW 02 Kelurahan Gegunung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
1.2. Mobilisasi
1.2.1.
Umum
(a)
Mobilisasi
sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
(b)
KSM
harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan peralatan yang
memadai.
(c)
Sejauh
mungkin dan berdasarkan nasihat BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus menggunakan
rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai
dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari
kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat
poryek. KSM harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki
kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(d)
Mobilisasi
peralatan berat dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada
waktu lalu lintas sepi dan truk-truk angkutan harus dilengkapi dengan terpal.
1.2.2.
Penyiapan
Lapangan
(a)
KSM
akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
(b)
KSM
harus memenuhi hal-hal berikut :
ü Memenuhi persyaratan Peraturan-Peraturan
Nasional dan Peraturan-Peraturan daerah, peraturan-peraturan atau daftar
pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dalam program KOTAKU.
ü Mengadakan konsultasi dengan BKM/ Konsultan/
Fastek sebelum penempatan serta pemasangan peralatan produksi (plant)
konstruksi.
ü Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di
sekitarnya sebagai akibat dari operasi pelaksanaan.
(c)
Pekerjaan
tersebut juga akan mencakup demobilisasi
dari lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
bahan-bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek.
1.2.3.
Pengukuran
(a)
Pada
dasarnya semua ukuran utama yang tertera
dalam Gambar Kerja meliputi :
ü As ke As
ü Luar ke Luar
ü Dalam ke Dalam
ü Luar ke Dalam
(b)
Khusus
ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai/finished
1.3. Pengujian
Lapangan
1.3.1.
Umum
(a)
KSM
harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan keterampilan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
Pengujian-pengujian
akan dilaksanakan oleh laboratorium kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan
pengaturan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek. Pengujian khusus di laboratorium pusat
harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
1.3.2.
Pemenuhan
Terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar
di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, KSM harus
melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh
BKM/ Konsultan/ Fastek dan harus melengkapi pengujian-pengujian untuk
menunjukkan terpenuhinya Spesifikasi.
1.3.3.
Pengukuran
dan Pembayaran
KSM harus bertanggungjawab membayar
biaya-biaya semua pengujian yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi. Biaya pengujian yang ditentukan bab ini harus dimasukkan dalam
daftar item pembayaran dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk
pengujian.
1.4. Tahap
Konstruksi
1.4.1.
Umum
(a)
Untuk
menjamin kualitas, ukuran-ukuran dan penampilan pekerjaan yang benar, KSM harus
menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan
memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek. Staf Teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur
pekerjan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
bahan-bahan dan keterampilan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga
kerja KSM dan memelihara catatan-catatan serta dokumentasi Proyek.
(b)
Pemeriksaan
Lapangan, sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, KSM harus mempelajari
gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan BKM/ Konsultan/ Fastek mengadakan
pemeriksaan daerah proyek dan pada khususnya mengukur lebar jalan, Ruang
milik jalan, alinyemen untuk setiap pelebaran atau rekonstruksi drainase tepi
jalan,Tembok Penahan Tanah dll, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
semua pekerjaan jembatan yang diusulkan.
(c)
Patok-patok
kilometer dan patok stasiun harus diperiksa dan dipindahkan bila diperlukan.
(d)
Pada
lokasi dimana pelebaran harus dilaksanakan, potongan melintang asli harus
direkam dan diperlihatkan.
(e)
Pada
daerah-daerah perkerasan dimana satu pekerjaan perataan dan atau lapis
permukaan harus dibangun, satu profil memanjang sepanjang sumbu jalan harus
diukur serta penampang melintang diambil pada interval tertentu untuk
menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.
1.4.2.
Pengendalian
Mutu Bahan dan Tenaga Kerja
(a)
Semua
bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui oleh
BKM/ Konsultan/ Fastek. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk
semua item-item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja
konstruksi dan kayu. KSM harus menyediakan contoh-contoh semua bahan yang
diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan
dan bilamana BKM/ Konsultan/ Fastek meminta demikian, sertifikasi selanjutnya
harus dilakukan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas.
(b)
Semua
keterampilan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen
kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek. Bahan
harus diuji dilapangan atau di laboratorium atas permintaan BKM/ Konsultan/
Fastek dan KSM harus membantu dan menyediakan peralatan dan tenaga untuk
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
(c)
Desain
campuran untuk aspal, beton dan stabilitasi tanah harus disiapkan dan diuji
sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada
pekerjaan-pekerjaan proyek terkecuali bila memenuhi persyaratan spesifikasi dan
memuaskan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(d)
Hasil
semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan disain
campuran harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada BKM/ Konsultan/
Fastek.
1.4.3.
Pengelola
Lapangan dari KSM
(a)
KSM
harus menunjuk seorang Pemimpin Lapangan untuk memberikan nasihat dan mengatur
pekerjaan kontrak termasuk pengorgnisasian tenaga dan peralatan KSM dan
bertanggung jawab bagi pengadaan bahan-bahan yang sesuai dengan persyaratan
kontrak. Pemimpin Lapangan harus memiliki pengalaman pada pekerjaan proyek.
Untuk perbaikan-perbaikan kecil dan pekerjaan pemeliharaan, persyaratan ini
dapat tidak harus dan tergantung kepada konfirmasi tertulis dari Pemberi
Proyek.
(b)
KSM
harus menyediakan layanan seorang pelaksana lapangan yang mampu dan
berpengalaman untuk mengendalikan pekerjaan lapangan dalam kontrak, termasuk
pengawasan lapangan, kualitas dan keterampilan kerja, sesuai dengan
syarat-syarat kontrak.
1.4.4.
Pengendalian
Lingkungan
(a)
KSM
harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap pengendalian
pengaruh lingkungan dan bahwa semua penyediaan disain serta persyaratan
spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan
serta lintasan air di sekitarnya akan ditaati.
(b)
KSM
tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat keras
(gaduh) dan didalam daerah pemukiman suatu saringan kegaduhan harus dipasang
serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
dibawah pengendalian KSM.
(c)
KSM
harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan
seperti dekat rumah sakit.
(d)
Untuk
mencegah polusi debu selama musim kering, KSM harus melakukan penyiraman secara
teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerikil dan terus
menutupi truk angkutan dengan terpal.
1.4.5.
Pengaturan
Pekerjaan di Lapangan
(a)
Alinyemen
jalan yang ada beserta patok kilometer yang dipasang secara benar akan diambil
sebagai acuan untuk pengaturan lapangan pekerjaan-pekerjaan proyek. Bilamana
tidak ada kilometer yang ditemukan , patok-patok marka atau patok-patok
referensi akan didirikan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek sebelum dimulainya
pekerjaan-pekerjaan kontrak.
(b)
Jika
dianggap perlu oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus mengadakan survey secara
cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap sepanjang
proyek untuk memungkinkan disain, survey perkerasan, atau pengaturan di lapangan
pekerjaan yang harus dibuat dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa
depan.
(c)
KSM
harus memasang tonggak-tonggak konstruksi untuk membuat garis bagi pembetulan
ujung perkerasan, lebar bahu jalan, ketinggian perkerasan, drainase samping dan
gorong-gorong, sesuai dengan gambar-gambar proyek dan menurut perintah BKM/
Konsultan/ Fastek. Persetujuan BKM/ Konsultan/ Fastek atas garis dan ketinggian
tersebut akan diperoleh sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi berikut
sesuatu modifikasi (perubahan) yang
mungkin diperlukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek yang harus dilaksanakan tanpa
penundaan.
(d)
Pekerjaan-pekerjaan
jembatan harus ditata di lapangan di bawah pengandalian dan pengaturan penuh
oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, serta dalam satu kesesuaian yang tinggi terhadap
gambar-gambar dan spesifikasi. Setiap koreksi atau perubahan dalam aliyemen
atau ketinggian harus atas dasar penyelidikan serta pengujian lapangan lebih
lanjut dan harus dilaksanakan sebagaimana yang diperlukan di bawah pengawasan
BKM/ Konsultan/ Fastek.
(e)
Jika diharuskan
demikian oleh BKM/ Konsultan/ Fastek, KSM harus menyediakan semua instrumen
yang diperlukan personil, tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan
penataan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
1.4.6.
Pengukuran
dan Pembayaran
Semua biaya untuk pekerjaan di dalam Bab ini
akan dimasukan dalam harga satuan yang bersangkutan yang akan disediakan untuk
semua alat, tenaga dan bahan-bahan yang diperlukan. Tidak akan ada pembayaran
terpisah untuk pekerjaan-pekerjaan yang dimasukan dalam bab ini.
1.5. Standar
Rujukan
1.5.1.
Umum
(a)
Peraturan-peraturan
dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan membentuk
persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan
bersama cara-cara yang digunakan untuk pengujian-pengujian yang memenuhi
persyaratan-persyaratan ini.
(b)
KSM
harus bertanggung jawab untuk menyedikan bahan-bahan dan keterampilan kerja
yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau
yang dikehendaki oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
1.5.2.
Jaminan
Khusus
(a)
Selama
Pengadaan, KSM harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan dan menentukan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan khusus.
(b)
Selama
Pelaksanaan, BKM/ Konsultan/ Fastek mempunyai wewenang untuk menolak
bahan-bahan, barang-barang dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan, minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi KSM.
(c)
Tanggung
Jawab KSM, adalah untuk melengkapi bukti yang diperlukan bahwa bahan-bahan,
keterampilan kerja atau kedua-duanya sebagaimana yang diminta oleh BKM/
Konsultan/ Fastek atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak memenuhi atau
melebihi yang ditentukan dalam standar-standar yang diminta. Bukti-bukti
tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek secara
tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil-hasil pengujian yang resmi.
(d)
Standar-standar,
yang terpakai yang menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar
tersebut yang tercantum dibawah ini :
ü BUKU-BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
ü STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII)
ü STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ü STANDAR UMUM BAHAN BANGUNAN INDONESIA
(PUBI-1982)
ü AMERICAN ASSOCIATE OF STATE HIGHWAY AND
TRANSPORTATION OFFICIALS (AASHTO) bagian 1 dan 2
ü AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIALS
(ASTM)
ü BRITISH STANDARDS INSTITUTION (BS)
ü MANUAL PEMERIKSAAN BAHAN JALAN (MPBJ)
1.6. Bahan-Bahan
dan Penyimpanan
1.6.1.
Umum
(a)
Bahan-bahan
yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
ü Memenuhi dengan standar dan spesifikasi yang
dapat dipakai.
ü Untuk kekuatan, ukuran, buatan, type dan
kualitas harus seperti yang ditentukan pada gambar rencana dan speiufikasi lain
yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tertulis oleh BKM/ Konsultan/
Fastek.
ü Semua produksi harus baru, atau dalam kasus
tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
(b)
Penyerahan
:
ü Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau
sebelum perubahan satu daerah galian untuk suatu bahan, KSM harus menyediakan
kepada BKM/ Konsultan/ Fastek contoh-contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan. Contoh tersebut harus disertai informasi mengenai sumber, lokasi
sumber dan setiap klarifikasi lain yang diperlukan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi.
ü KSM harus menyelenggarakan menempatkan,
memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan
spesifikasi-spesifikasi ini serta harus memberitahu BKM/ Konsultan/ Fastek
dengan cukup waktu sebelumnya atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh
BKM/ Konsultan/ Fastek secara tertulis bahwa bahan tersebut digunakan dalam
pekerjaan Laporan ini harus berisi semua informasi yang diperlukan. Persejutuan
sebuah sumber tidak berarti bahwa semua bahan-bahan dalam sumber tersebut
disetujui.
1.6.2.
Sumber
Bahan-bahan
(a)
Sumber-sumber
ü Lokasi sumber bahan yang mungkin,
diperlihatkan dalam Dokumen-dokumen atau yang diberikan oleh BKM/ Konsultan/
Fastek, yang disediakan sebagai satu petunjuk saja. Ini adalah tanggung jawab
KSM untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan
persetujuan dari BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Sumber bahan tidak boleh dipilih dalam sumber
alam dilindungi, hutan lindung, atau dalam daerah yang mudah terjadi “longsor
atau erosi”.
ü KSM akan menentukan berapa banyak peralatan
dan pekerjaan yang diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi
spesifikasi ini. BKM/ Konsultan/ Fastek akan menolak atau menerima bahan-bahan
dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam
kontrak.
ü Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber
bahan yang akan menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif
atau secara lain berpengaruh berlawanan dengan daerah sekelilingnya.
(b)
Persetujuan
ü Pemesanan bahan-bahan akan diberikan jika
BKM/ Konsultan/ Fastek telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya.
Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dan pada yang telah
disetujui oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut
tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui BKM/ Konsultan/ Fastek, maka
BKM/ Konsultan/ Fastek dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
1.6.3.
Penyimpanan
Bahan
(a)
Bahan-bahan
harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan-bahan tersebut tidak
rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu
siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
Penyimpanan diatas hak milik pribadi hanya akan diijinkan jika telah diperbolehkan secara tertulis oleh
pemilik atau penyewa yang diberi kuasa. Tempat penyimpanan harus bersih dari
sampah dan air, bebas panggalian air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak
boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan atas dasar
pelindung harus disediakan.Tempat penyimpanan tensi semen, kapur dan
bahan-bahan sejenis harus dilindungi secocoknya dari hujan dan banjir.
(b)
Penumpukan
Agregat
ü Agregat batu harus ditumpuk dalam satu cara
yang disetujui sedemikian, sehingga tidak ada segrasi serta untuk menjamin
gradasi yang memadai. Tinggi lumpur maksimum adalah lima meter.
ü Masing-masing jenis berbagai agregat harus
ditumpuk secara terpisah, atau dipisahkan dengan partisi kayu.
ü Penempatan tumpukan material dan peralatan,
harus ditempat-tempat yang memadai dan tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu
lintas dan membendung lintasan air.
ü KSM harus melaksanakan penyiraman yang
teratur pada jalan-jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
penumpukan material lainnya, khususnya selama musim kering.
(c)
Penyimpanan
Bahan-bahan aspal, tempat penimbunan drum-drum aspal harus ada ketinggian yang
layak dan dibersihkan dari tumbuhan-tumbuhan rendah dan sampah-sampah. Cara
penumpukan untuk berbagai bahan-bahan aspal adalah sebagai berikut :
ü Drum-drum yang berisi oli pembersih harus
ditumpuk diatas ujung dengan lubang pengisian arah I.e atas dan dimiringkan
(dengan menempatkan sebuah sisinya diatas sepotong kayu) untuk mencegah
terkumpulnya air diatas tutup drum.
ü Drum-drum yang berisi minyak tanah, bensin,
dan aspal cut back harus ditumpuk di atas sisinya dengan lubang pengisian di
sebelah atas. Penutup lubang harus diuji mengenai kekencangan ketika ditumpuk
dan pada selang waktu yang teratur sewaktu penyimpanan.
ü Drum-drum emulsi aspal dapat ditumpuk di atas
ujung atau di atas sisinya tetapi bila disimpan untuk suatu jangka waktu yang
panjang, drum-drum tersebut hanya digulingkan secara teratur.
(d)
Penanganan
dan Penyimpanan Semen, perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke
tempat pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi
rusak. Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
dengan penumpukan yang rapi dan secara sistematis menurut jauh temponya,
sehingga penggunaan (konsumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada
terlalu lama dalam penyimpanan. Biasanya jangka waktu akhir penyimpanan semen
untuk konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. BKM/ Konsultan/ Fastek
secara teratur akan memeriksa semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan
mengijinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah mengeras.
(e)
Bahan-bahan
yang ditumpuk di Pinggir Jalan, BKM/ Konsultan/ Fastek akan memberikan petunjuk
mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan
semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, bebas
dan menjadi adonan dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas
jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau
kemacetan lalu lintas yang lewat. Tempat penumpukan harus dibersihkan dari
tumbuhan rendah dan sampah, dan bila perlu tanah tersebut ditinggikan dengan
grader. Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal,
dengan sumbu memanjang tumpukan tersebut biasanya sejajar dengan garis tengah
jalan. Aspal dalam drum-drum harus ditumpuk seperti diuraikan di atas dan
dibentuk ke dalam tempat yang teratur (tidak berserakan sepanjang jalan).
1.6.4.
Pengukuran
dan Pembayaran
Pekerjaan-pekerjaan Lapangan untuk Sumber
Bahan :
(a)
KSM
akan menyelenggarakan semua pengaturan untuk membuka sumber bahan, kecuali
diperintahkan lain oleh BKM/ Konsultan/ Fastek secara tertulis.
(b)
Semua
biaya yang diperlukan untuk membuka sumber-sumber bahan, seperti pembongkaran
tanah selimut dan tanah bagian atas, serta menimbun kembali lapangan tersebut
setelah galian diselesaikan, akan disediakan dalam harga satuan dan tidak ada
pembayaran terpisah bagi pekerjaan ini.
1.7. Prosedur
Perubahan Pekerjaan
1.7.1.
Umum
(a)
Perubahan-perubahan
pekerjaan dapat dirintis oleh BKM/ Konsultan/ Fastek atau oleh KSM, dan akan
disetujui dengan cara satu Perintah Perubahan yang ditanda tangani oleh kedua
pihak. Jika dasar pembayaran ditentukan dalam satu perintah perubahan
menimbulkan satu perubahan dalam
Struktur Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam
Besarnya Kontrak, Perintah Perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan
dalam suatu Addendum.
(b)
Perintah
Perubahan dan Addendum harus patuh dgn hal berikut :
ü Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan
oleh BKM/ Konsultan/ Fastek yang diparaf oleh KSM, menunjukan penerimaan atas
perubahan pekerjaan atau Dokumen Kontrak dan persetujuannya atas dasar
penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan
pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan dalam satu formulir
standar dan akan mencakup semua instansi yang dikeluarkan oleh BKM/ Konsultan/
Fastek yang akan menimbulkan satu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau
instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
ü Addendum
Satu persetujuan tertulis antara Pemilik
Bangunan dan KSM merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak
yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah
dirundingkan sebelumnya dan disetujui di bawah satu Perintah Perubahan.
Addendum juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan untuk semua
perubahan-perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang
apakah perubahan-perubahan tersebut terjadi untuk struktur Harga atau besarnya
Kontrak.
(c)
Penyerahan-penyerahan
ü KSM akan menunjuk secara tertulis wakil
perusahaannya yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan
yang bertanggung jawab untuk memberitahukan pihak-pihak lainnya dalam tenaga
KSM mengenal otorisasi perubahan-perubahan tersebut.
ü BKM/ Konsultan/ Fastek akan menunjuk secara
tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk mengadministrasikan prosedur perubahan
atas nama Pemberi Tugas.
ü KSM akan membantu setiap pengajuan satu
usulan lump sum, dan untuk setiap harga satuan yang tidak ditentukan sebelumnya
dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan BKM/ Konsultan/ Fastek
mengevaluasi usulan tersebut.
1.7.2.
Prosedur
Awal
(a)
BKM/
Konsultan/ Fastek dapat merintis Perintah Perubahan dengan memberikan kepada
KSM satu pengumuman tertulis yang berisikan :
ü Satu uraian terinci perubahan yang diusulkan
dan lokasinya dalam proyek.
ü Gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi
kelengkapan yang merinci perubahan yang diusulkan.
ü Jangka waktu yang direncanakan untuk
mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
ü Bila perubahan yang diusulkan tersebut dapat
dilaksanakan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada maupun
suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan, harus disetujui dan
dirumuskan dalam satu Addendum satu pengumuman demikian adalah hanya satu
pemberitahuan saja dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksanakan
perubahan-perubahan tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang
maju.
(b)
KSM
dapat meminta satu Perintah Perubahan dgn mengajukan satu pemberitahuan
tertulis kepada BKM/ Konsultan/ Fastek, berisi :
ü Uraian perubahan yang diajukan.
ü Pernyataan alasan untuk membuat usulan
perubahan.
ü Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,
jika ada.
ü Pernyataan pengaruh yang ada pada
pekerjaan-pekerjaan Sub KSM yang terpisah, jika ada.
ü Perincian apakah serupa atau sebagian usulan
perubahan harus dilakukan dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang
ada beserta dengan suatu harga satuan tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
1.7.3.
Pelaksanaan
Perintah Perubahan (Change Order)
(a)
Isi
masalah “Perintah Perubahan” berdasarkan pada :
ü Perintah BKM/ Konsultan/ Fastek dan Sambutan
KSM atas persetujuan bersama.
ü Permohonan KSM untuk satu perubahan yang
diterima oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
Perubahan
tersebut akan mempersiapkan Perintah Perubahan tersebut dan menyediakan satu
nomor “Perintah Perubahan”.
(c)
Perintah
Perubahan tersebut akan menguraikan perubahan dalam pekerjaan-pekerjaan,
kedua-duanya penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran revisi Dokumen
Kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
(d)
Perintah
Perubahan tersebut akan menetapkan dasar pembayaran satu penyesuaian waktu yang
diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukan
setiap tembahan Harga Satuan maupun Jumlah yang telah dirundingkan yang perlu
dirumuskan dalam Addendum.
(e)
BKM/
Konsultan/ Fastek akan menanda tangani dan menetapkan tanggal “Perintah Perubahan”
sebagai otorisasi bagi KSM untuk melaksanakan perubahan tersebut.
(f)
KSM
akan menanda tangani dan memberi tanggal “Perintah Perubahan” untuk menyatakan
persetujuan dengan rincian di dalamnya.
1.7.4.
Pelaksanaan
Addendum (Bila Ada)
(a)
Isi
masalah satu Addendum berdasarkan :
ü Permintaan BKM/ Konsultan/ Fastek dan Jawaban
KSM.
ü Permohonan KSM untuk perubahan, yang
direkomendasikan dan disetujui oleh BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
BKM
akan mempersiapkan Addendum tersebut.
(c)
Addendum
tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik maupun
perubahan volume dalam pekerjaan, kedua tambahan maupun penghapusan beserta
revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
(d)
Addendum
tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan dalam jumlah
kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
(e)
BKM/
Konsultan/ Fastek dan KSM akan menanda tangani Addendum tersebut dan
melampirkan dalam Dokumen Kontrak.
1.8. Dokumen
Rekaman Proyek
1.8.1.
Umum
(a)
KSM
akan menyimpan satu rekaman pekerjaan
kontrak dan akan menyelesaikan rekaman semua perubahan pekerjaan dalam kontrak
sejak dimulai sampai selesainya pekerjaan tersebut.
(b)
Penyerahan
Penyerahan
ü KSM akan menyerahkan kepada BKM/ Konsultan/
Fastek untuk persetujuannya rekaman pekerjaan tersebut menurut perintah BKM/
Konsultan/ Fastek.
ü KSM akan menyerahkan kepada TIPP untuk
mendapatkan persetujuannya pada waktu permohonan untuk Penyelesaian Utama,
dilengkapi dengan catatan-catatan berikut :
-
Tanggal
-
Nomor
dan Jadwal Proyek
-
Nama
dan Alamat KSM
-
Nomor
dan Judul masing-masing Dokumen Rekaman
-
Sertifikat
bahwa masing-masing dokumen yang diserahkan adalah lengkap dan akurat
-
Tanda
tangan KSM atau wakilnya yang diberi kuasa.
1.9. Keselamatan
Kerja
(a)
Bilamana
terjadi kecelakaan, KSM harus segera mengambil tindakan penyelamatan dan segera
memberitahukan BKM/ Konsultan/ Fastek.
(b)
KSM
harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarga.
BAB II
Spesifikasi Teknis
|
2.1.
Pekerjaan Galian Tanah
2.1.1. Umum
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera
dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan, dan sebagian,
dan benar-benar waterpass. Jika
ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau dilaksanakan
menurut gambar. KSM boleh mengajukan usul kepada BKM/ Konsultan/ Fastek
mengenai cara pelaksanaannya. Galian tanah meliputi :
(a) Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
(b) Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
(c) Semua bagian dari tanah yang harus diurug
2.1.2. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Striping Tanah/ Pemerataan, yaitu memeratakan Lokasi
Pekerjaan dimana terdapat timbunan tanah, rumput atau bekas adukan yang
menempel di badan jalan KSM wajib membersihkan dan diratakan sampai badan jalan
benar-benar rata
(b) Galian Tanah Biasa dan Tanah Keras
ü
Urutan penggalian
harus mengikuti petunjuk BKM/ Konsultan/ Fastek, terutama kaitannya dengan
pelaksanaan galian yang harus memperhatikan daerah sekitarnya, khususnya jika
terdapat instalasi eksisting di bawah tanah seperti instalasi listrik, jaringan
pipa PDAM/ GAS dan lain-lain.
ü
Jika pada galian
terdapat kotoran/ sampah dan bagian tanah yang tidak padat atau lepas, maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus
ditutup urugan pasir dan dipadatkan.
ü
Bila KSM melakukan
penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka KSM harus menutup
kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
ü
Dasar galian
dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan dari segala macam
kotoran.
ü
Pada saat
pelaksanaan, penggalian tanah dilakukan dengan kemiringan lereng yang
disesuaikan dengan tanah eksisting. Hal ini dimaksudkan agar daerah galian
tidak terlalu besar, sehingga tidak terlalu mengganggu bangunan atau fasilitas
lain yang ada di sekitarnya, tetapi kondisi lereng harus tetap aman bagi para
pekerja yang berada dibawah lereng galian.
ü
Hasil galian
dipindahkan dan disimpan sementara ke tempat lain yang akan ditentukan oleh
BKM/ Konsultan/ Fastek untuk selanjutnya akan diinginkan untuk pekerjaan
timbunan.
ü
Kelebihan tanah hasil
galian (yang tidak digunakan lagi untuk timbunan) harus dibuang dari lokasi.
Area antara papan patok ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
ü
KSM diwajibkan
menjaga kesetabilan lereng galian dari bahaya kelongsoran, yang akan
membahayakan kepada para pekerja yang berada di dasar galian.
ü
Disyaratkan bahwa
seluruh dasar galian terutama lantai galian harus kering untuk
pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan didasar pondasi.
ü
Dalam hal pelaksanaan
penggalian sudah mulai menggunakan alat berat, maka KSM harus melaksanakan
dengan ekstra hati-hati agar semua instalasi yang ada dalam tanah tidak
terganggu, semua kerusakan-kerusakan pada instalasi-instalasi tersebut akibat
kelalaian pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab KSM untuk
memperbaikinya.
ü
Ukuran/ dimensi
galian sesuai Gambar Rencana.
2.2.
Urugan Tanah
2.2.1. Umum
(a) Semua bekas lubang pondasi
(b) Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan
menimbun urugan tanah harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang
telah ditetapkan, juga termasuk peralatan dan penyelesaian taman halaman
disekitarnya.
2.2.2. Penggunaan Material Bekas Galian
KSM harus menjamin bahwa semua material bekas galian
yang akan dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari
segala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton, akar
dari pohon, kayu dan sebagainya. Berbagai jenis dari material sebaiknya
diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari yang
sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenis-jenis
material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan
dari TIPP.
2.2.3. Cara Pengerjaan Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis
demi lapis horizontal dan dipadatkan. Tebal dari tiap lapis 20 - 30 cm dan
selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil
pemadatan yang maksimum. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari
bahan-bahan yang dapat membahayakan, bebas dari segala bahan yang membusuk,
sisa bahan bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan. Pengurugan
dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya
tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan
sebagainya.
2.3.
Urugan Pasir
2.3.1. Pada prinsipnya pekerjaan pengurugan dengan pasir
dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan tanah timbunan
2.3.2. Urugan pasir dilaksanakan pada pekerjaan sebelum
pasangan batu dimulai untuk pekerjaan pondasi bangunan
2.3.3. Pasir yang dipergunakan untuk mengurug harus bersih
dari kotoran;
2.3.4. Ketebalan pasir 10 cm padat atau sesuai gambar
rencana.
2.4.
Lain-Lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan buis,
pecahan batu merah, dan sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana.
Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai
gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukkan.
2.5.
Pekerjaan Drainase Pasangan Batu Belah
2.5.1. Umum
Semua pekerjaan pasangan harus memenuhi standar yang
tercantum dalam bagian Spesifikasi Umum.
2.5.2. Bahan-Bahan
(a) Semen Portland, yang dipakai disini adalah dari jenis
kualitas seperti yang dipakai pada beton dan sebagainya, secara umum harus
memenuhi syarat- syarat yang tertera pada SNI.
(b) Pasir Pasang, untuk adukan pasangan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
ü
Butir-butir pasir harus
tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan tangan.
ü
Kadar lumpur tidak
boleh lebih dari 5%.
ü
Keteguhan adukan
percobaan dibandingkan dengan adukan pembanding yaitu yang menggunakan semen
sama dengan pasir normal tidak boleh < 65% pada pengujian 7 hari.
ü
Pasir laut untuk
adukan tidak diperkenankan.
ü
Butir-butirnya harus
dapat melalui ayakan berlubang 3 mm.
(c) Batu Belah, haruslah :
ü
Harus cukup keras,
bersih, dan sesuai besarnya serta bentuknya.
ü
Batu bulat ataupun
belah tidak boleh memperlihatkan tanda-tanda lapuk.
ü
Batu karang harus
sebagian besar berwarna putih atau kuning muda dan tidak hitam, biru atau
kecoklat-coklatan tanpa garis-garis kelapukan, mempunyai keteguhan yang tinggi
serta bidang patahnya harus mempunyai kepadatan dan warna putih yang merata.
(d) Air Kerja, untuk keperluan membuat adukan maka air
yang disyaratkan dan boleh dipakai semua seperti yang dipakai untuk pekerjan
beton.
2.5.3. Adukan
(a) Mencampur, adukan dicampur di tempat tertentu yang
bersih dari kotoran, mempunyai alas yang rata dan keras, tidak menyerap air
yang sebelumnya harus ada persetujuan dari BKM/ Konsultan/ Fastek. Kalau tidak
ditentukan lain, mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan
memakai cangkul dan sebagainya) sampai diperlihatkan warna adukan yang merata.
(b) Komposisi, jenis adukan yang digunakan adala 1 PC : 4
Psr.
2.6.
Penutup
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini bersama-sama dengan risalah penjelasannya merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari Dokumen DED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar